Rugikan Bandar, 5 Pelaku Sindikat Judi Online Ditangkap di Bantul

YOGYAKARTA, vozpublica.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku sindikat judi online yang dijalankan secara terorganisir di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025 itu, lima pelaku diamankan berikut barang bukti komputer dan ponsel.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang. Mereka ditangkap saat tengah mengoperasikan empat unit komputer dengan total 40 akun judi online.
"Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi online dan sistem akun ganda. RDS bertindak sebagai koordinator, penyedia sarana, dan pemberi gaji kepada para operator," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY dikutip Selasa (5/8/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai markas operasi judi online.