Rugikan Bandar, 5 Pelaku Sindikat Judi Online Ditangkap di Bantul
Kamis, 07 Agustus 2025 - 02:48:00 WIB

Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar dokumentasi lokasi, dua cetakan tangkapan layar situs judi, lima unit ponsel, dan empat unit komputer.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki