Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Bandar, 5 Pelaku Sindikat Judi Online Ditangkap di Bantul

Kamis, 07 Agustus 2025 - 02:48:00 WIB
Rugikan Bandar, 5 Pelaku Sindikat Judi Online Ditangkap di Bantul
Polisi menangkap lima pelaku sindikat judi online di Kabupaten Bantul, DIY. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar dokumentasi lokasi, dua cetakan tangkapan layar situs judi, lima unit ponsel, dan empat unit komputer.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut