Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Tersangka Peragakan 37 Adegan

"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan pembunuhan, perbuatan pembunuhan. Proses dia membuang daripada barang bukti di Pacet dan juga sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran daripada barang di kosan tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa proses mutilasi berlangsung selama dua jam tanpa jeda, dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari. Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kronologi sesuai dengan pengakuan tersangka.
Sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, mengingat kasus ini menyita perhatian publik dan memicu emosi warga sekitar. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: Kurnia Illahi