Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?
Advertisement . Scroll to see content

Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar akibat Oplos Rokok Elektrik

Selasa, 06 Mei 2025 - 09:47:00 WIB
Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar akibat Oplos Rokok Elektrik
Oplos obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin, pesinetron Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Oplos obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin, pesinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan menjadi tersangka. Meski dalam kondisi tidak sehat, Jonathan Frizzy kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. 

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy tersangka dalam kasus penggunaan obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin. Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu ( malam.

Saat ini, Jonathan masih menjalani pemeriksaan polisi. Jonathan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jungto Pasal 55 KUHP. Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Jadi JF ini kemarin hari Minggu kita lakukan penangkapan di salah satu daerah Bintaro dan langsung kita bawa ke Pores Bandara Soekarno-Hatta. Jadi dari kemarin kita telah melakukan pemeriksaan kemudian diselengi dengan istirahat dan sampai hari ini yang bersangkutan masih kita minta keterangan karena ada beberapa tahapan yang kita lakukan termasuk proses konfrontir," ujar Kombes Pol Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ronald Sipayung.

Kombes Pol Ronald menerangkan dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang awalnya sudah dilakukan penahanan. Untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPI) diperlukan konfrontir terhadap JF. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut