Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Jonathan Frizzy Dipenjara gegara Vape Etomidate: Hidup Saya Hancur
Advertisement . Scroll to see content

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:00 WIB
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape
Jonathan Frizzy dituntut setahun penjara gegara vape. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Ada pun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut