Demo Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejagung Tangkap Silfester Matutina

Silfester Matutina sebelumnya divonis satu setengah tahun penjara atas kasus pidana umum pada 2019. Dia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap tokoh nasional Yusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadapnya belum dilakukan.
Massa ARM menilai bahwa penundaan eksekusi terhadap Silfester merupakan bentuk kelemahan penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap buronan tersebut.
"Tidak ada kata terlambat, tidak ada kata kadaluarsa. Jaksa Agung segera cepat lakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia kalah terhadap sebuah buronan," tegas Ahmad.
Dalam aksi tersebut, beberapa peserta mengenakan kaos bergambar Silvester sebagai simbol pencarian keadilan. Mereka juga menyindir keberadaan Silfester yang dianggap menghindar dari tanggung jawab hukum.
Editor: Kurnia Illahi