Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

JAKARTA, vozpublica.id - Cara isi SPT tahunan pribadi penting untuk diketahui. Pasalnya, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi pada Senin, 31 Maret 2025.
Wajib pajak bisa mengisi SPT tahunan secara online melalui gadget masing-masing, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak.
Namun, masih ada wajib pajak yang belum memahami cara mengisi SPT tahunan secara online melalui e-filing.
Sebagai informasi, ada dua jenis formulir yang bisa dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Adapun jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan 1770 S.
Perbedaan masing-masing formulir, yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.