Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026. Pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani menambahkan, hal ini dilakukan agar masyarakat yang mampu dan berkewajiban membayar pajak bisa melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara, masyarakat yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak.
Misalnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," ucapnya.