Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:28:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024
Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui pajak SIPP sebesar Rp2,25 triliun. 

Adapun hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE Ltd. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2024). 

Dwi menambahkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun. 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," katanya.

Lebih lanjut, Dwi menerangkan, penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut