Judicial Review Diterima Hakim MK, PPNS Perikanan Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dikabulkannya uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan putusan tersebut, maka PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyatakan, pihaknya bersyukur dengan putusan MK tersebut.
Sebab, PPNS Perikanan menjadi berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang selama ini ditengarai juga menjadi salah satu modus illegal fishing. Seperti diketahui, tindakan tersebut merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.
"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," kata Antam.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan KLHK yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam mengajukan judicial review terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.