Gaji PNS Tahun Depan Naik atau Tidak? Ini Kata Kemenkeu

JAKARTA, vozpublica.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kepastian soal kenaikan gaji pada tahun depan. Pasalnya, sempat beredar kabar gaji PNS bakal naik pada 2022 mendatang.
Soal kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2021).
Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500