Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Siapa Tertinggi?

JAKARTA, vozpublica.id - Berapa besaran tarif PPN negara di ASEAN? Pertanyaan tersebut menarik untuk dibahas, karena pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Nantinya, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, bersama dengan Filipina yang juga menerapkan tarif PPN 12 persen.
Menurut data Worldwide Tax Summaries milik konsultan keuangan PWC, saat ini Indonesia menempati urutan kedua dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Posisi pertama saat ini ditempati Filipina dengan tarif 12 persen yang diperbarui pada 1 Agustus 2024.
Di posisi berikutnya ditempati Kamboja, Laos, Vietnam, Kamboja dengan besaran tarif PPN 10 persen.
Pada tempat berikutnya dihuni oleh Singapura sebesar 9 persen, Thailand sebesar 7 persen, dan Timor Leste yang mengenakan pajak penjualan atas barang impor sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, Myanmar dan Brunei Darussalam sama-sama tidak menarik PPN. Adapun, pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial dengan tarif umum 5 persen.