ICA-CEPA Diteken, 90,5 Persen Tarif Ekspor Indonesia ke Kanada Dihapus

JAKARTA, vozpublica.id - Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) dengan Kanada. Penandatanganan ini dilakukan di sela pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Kanada Mark Carney di West Block Parliament Hill, Rabu (24/9/2025) waktu setempat.
Prabowo menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara Indonesia dan Kanada melalui penandatanganan CEPA. Perjanjian ini sangat bernilai secara ekonomi maupun politik serta menjadi momentum bersejarah dalam hubungan kedua negara.
“Saya sangat senang berada di sini untuk penandatanganan CEPA dan saya pikir ini akan menjadi momen bersejarah. Ini akan terbukti sebagai tonggak yang signifikan,” kata Prabowo, dikutip Kamis (25/9/2025).
Perjanjian dagang ini menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pasar bagi kedua negara. Melalui kesepakatan tersebut, Kanada berkomitmen menghapus 90,5 persen tarif impor terhadap produk asal Indonesia, sementara Indonesia memberikan liberalisasi sebesar 85,8 persen pos tarif.
Implementasi ICA-CEPA diproyeksikan akan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga mencapai 11,8 miliar dolar AS pada 2030, dengan tambahan pertumbuhan PDB nasional sebesar 0,12 persen serta peningkatan investasi sebesar 0,38 persen.
Selain dampak ekonomi, perjanjian ini juga menjamin transparansi regulasi, perlindungan investasi, serta memperkuat kerja sama di bidang pemberdayaan UMKM, lokapasar digital, hak kekayaan intelektual, dan perdagangan berkelanjutan.