Alasan Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Bantu Masyarakat Miskin

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan menaikkan tarif cukai rokok. Menurutnya, kenaikan ini dapat membantu masyarakat miskin dengan penerimaan cukai yang bakal bertambah.
Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.
"(Kenaikan cukai rokok) bisa membantu masyarakat miskin," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memiliki empat hal yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, soal kesehatan masyarakat, di mana pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.