Harga Rokok Bakal Naik, Sri Mulyani: Masih Murah Dibanding Singapura dan Malaysia

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Dengan adanya kenaikan ini maka dipastikan harga rokok akan naik.
Menteri Keuangan Sri Muyani mengatakan, kenaikan cukai rokok di Indonesia masih cukup rendah. Dia menyebut, harga rokok di Tanah Air masih cukup murah dibanding negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.
"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150.000 sedangkan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.
"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen," kata dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai ini mempengaruhi harga jual eceran rokok per bungkus sebagai berikut: Sigaret Kretek Mesin (SKM) I Rp38.100, SKM IIA Rp22.800, Sigaret Putih Mesin (SPM) I Rp40.100, lalu SPM IIA Rp22.700, dan SPM IIB Rp32.700.
Editor: Aditya Pratama