DJP Tambah 6 Produk Digital Asing yang Kena Pajak di Indonesia

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah enam perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam perusahaan tersebut, yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Shutterstock, perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, adalah penyedia global stock fotografi, video, musik, ilustrasi, dan pengeditan, yang cukup populer untuk membuat konten di media sosial.
Fenix International Limited yang berbasis di London, Inggris, adalah platform digital yang menyediakan informasi perusahaan gratis dari Companies House termasuk alamat kantor terdaftar, riwayat pengarsipan, akun, laporan tahunan.
Bold LLC adalah perusahaan teknologi yang menyediakan produk, alat, panduan, dan dukungan online untuk membantu semua pekerjaan, karier, dan bisnis.