Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto Indonesia

Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terang Didid, difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik. Dirinya mengharapkan aktivitas di pasar kripto mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Demi memacu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mendorong kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari
perdagangan aset kripto," tutur Didid.
Editor: Jeanny Aipassa