Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kudus, Jawa Tengah. Hal inii ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
“Langkah ini adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono di Semarang, Selasa (30/4/2024).
Sejatinya PT BPR Dananta memiliki predikat Tidak sehat dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS). Ini ditetapkan OJK pada 13 Desember 2023.
Selanjutnya pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.