Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:01:00 WIB
Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya
OJK cabut izin usaha bank di Kudus (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kudus, Jawa Tengah. Hal inii ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Langkah ini adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono di Semarang, Selasa (30/4/2024).

Sejatinya PT BPR Dananta memiliki predikat Tidak sehat dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS). Ini ditetapkan OJK pada 13 Desember 2023.

Selanjutnya pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut