Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. Pasalnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang dilelang oleh bank. Keduanya yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
"Nah intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Pasalnya, dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa hingga ada pemerintahan desa.
"(Warganya) ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu," tuturnya.