Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Sabtu, 20 April 2024 - 05:15:00 WIB
OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah
LPS siap jamin simpanan nasabah di BPRS Saka Dana Mulia (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - OJK resmi mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Bae, Kudus, Jawa Tengah. Hal itu terhitung sejak 19 April 2024.

Merespons hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan bank likuidasi. 

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," ucap Dimas dalam keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Dimas menambahkan, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut