Walhi Bakal Gugat PP Ekspor Pasir Laut

JAKARTA, vozpublica.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) terkait ekspor pasir laut yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Jika tidak, Walhi akan menempuh jalur hukum untuk menggugat PP tersebut.
"Kami di internal sedang mendiskusikan. Tidak menutup kemungkinan akan diambil langkahn itu (menggugat PP Nomor 26 Tahun 2023) kalau pemerintah tidak mencabutnya," kata Parid, kepada vozpublica.id, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, Walhi menilai PP tersebut merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan Indonesia demi menjaga lingkungan hidup terutama di sektor kelautan. Bahkan, PP tersebut salah kaprah.
Dia menjelaskan, hasil sedimentasi yang ada di laut juga disebabkan adanya kegiatan di hulu, baik pembangunan maupun pertambangan, yang seharusnya diselesaikan jika ingin laut di Indonesia sehat.