Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Rapat dengan Luhut dan Dewan Ekonomi Nasional di Hambalang, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Luhut: Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Jauh Manfaatnya untuk BUMN

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:48:00 WIB
Luhut: Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Jauh Manfaatnya untuk BUMN
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ekspor pasir laut tak rusak lingkungan. Foto: MPI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengerukan atau izin impor pasir laut tidak akan merusak. Ini menanggapi kritikan sebagian orang bahwa impor pasir laut akan merusak lingkungan. 

Dia menuturkan, impor pasir laut tersebut dilakukan melalui proses pengurukan. 

"Enggak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (Global Positioning System) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan). Pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Luhut menuturkan, dengan diberikan izin impor, pasir tersebut akan memberikan manfaat bagi Indonesia dan kesehatan laut itu sendiri. Karena selama ini, perairan laut Indonesia saat ini dangkal, sehingga diperlukan pendalaman. 

"Pasir laut itu kita pendalaman alur laut karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ucap dia.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, akan ada proyek besar di wilayah Rempang, Batam yang akan dilakukan reklamasi. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan kawasan itu sebagai kawasan industri. 

"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," tutur Luhut. 

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut