Stafsus Menkeu Benarkan Kantor Pajak Punya Debt Collector, Tapi Ada Prosedur

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) seolah tak henti menghadapi sorotan negatif. Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, Ditjen Pajak kembali dikejutkan dengan pengakuan artis Soimah soal penagihan pajak.
Menurut Soimah, dia pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara terkait hal itu.
Menurut Yustinus, kantor pajak memiliki 'debt collector' berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).
Staf Kementerian Keuangan itu sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.