Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:42:00 WIB
Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin
Kemasan rokok polos. (Foto: Yahoo News)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pelaku usaha, terutama industri hasil tembakau (IHT) dan industri makanan dan minuman (mamin) khawatir dengan tren kemasan polos untuk produk (plain packaging), termasuk rokok. Beberapa negara di dunia sudah memberlakukan aturan tersebut.

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Djati Ertanto Mogadishu menjamin pemerintah tidak akan menerapkan aturan kemasan polos dalam waktu dekat.

Menurut Djati, kontribusi IHT dan industri mamin terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Dengan demikian, aturan yang akan berdampak pada sektor industri tersebut harus dipikirkan secara matang.

"Kalau ada regulasi yang memberikan dampak signifkan, tidak akan luput dari assessment. Kalau (aturan) plain packaging masih jauh," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Berdasarkan data Kemenperin, kontribusi industri mamin terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 36 persen sementara IHT menyumbang 6 persen PDB nasional.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut