Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Ledakan Maut Sumur Minyak Ilegal di Muba
Advertisement . Scroll to see content

SKK Migas: Ada 4.500 Sumur Minyak Ilegal di Sumatera, Bisa Hasilkan 2.500 BOPD

Jumat, 05 November 2021 - 19:47:00 WIB
SKK Migas: Ada 4.500 Sumur Minyak Ilegal di Sumatera, Bisa Hasilkan 2.500 BOPD
SKK Migas sebut ada 4.500 sumur minyak ilegal di Sumatera, bisa hasilkan 2.500 BOPD.
Advertisement . Scroll to see content

PANGKAL PINANG, vozpublica.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada sekitar 4.500 sumur minyak ilegal. Sumur-sumur tersebut bisa menghasilkan 2.500 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, sumur minyak ilegal tersebut diketahui dari pendataan oleh kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2.500 BPOD," kata dia dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021). 

Bahkan, kata dia, pada suatu waktu sempat sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Namun mengenai kebenarannya, menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Adapun 4.500 sumur minyak ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. 

Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara. Produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal tersebut dimanfaatkan pengelola sumur ilegal untuk kepentingan pribadi.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut