Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

BLORA, vozpublica.id – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gadu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Insiden maut ini menewaskan empat warga dan menyebabkan seorang balita mengalami luka bakar serius hingga masih dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial HRT, SPR, dan ST. Mereka berperan sebagai calon investor, pemilik lahan, dan pengebor.
“Kami menetapkan tiga tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Wawan, para tersangka dinilai lalai karena melakukan pengeboran tanpa izin sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Selain pasal eksplorasi tanpa izin, mereka juga dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.