Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Sandiaga Uno Sebut Aturan Baru Bea Cukai Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Dalam Negeri

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:30:00 WIB
Sandiaga Uno Sebut Aturan Baru Bea Cukai Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Dalam Negeri
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa aturan baru Bea Cukai terkait barang bawaan dari luar negeri sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dalam negeri. (Foto: vozpublica Media Group)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi, di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya paling banyak lima potong per orang; telepon seluler, komputer genggam dan tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dan jangka waktu satu tahun.

Kemudian, ada tas paling banyak dua buah per orang; mainan senilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang; alat elektronik paling banyak lima unit dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang; alas kaki paling banyak dua pasang per orang.

Juga, barang mutiara senilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS; hewan dan produk hewan paling banyak lima kilogram dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang; serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura paling banyak lima kilogram per orang. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut