Ini Untung Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu

JAKARTA, vozpublica.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan membentuk Badan Penerimaan Negara. Para ekonom menilai, hal tersebut memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan antara untung dan rugi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, poin positifnya dari pemisahan DJP-Bea Cukai dari Kemenkeu memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.
"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian, mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, menurutnya koordinasi DJP dan Bea Cukai juga menjadi lebih fleksibel ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.
"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25 persen di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," tuturnya.
Namun demikian, strategi pemisahan DJP dan Bea Cukai juga tidak luput dari kelemahan, misalnya proses pemisahan waktu yang tidak sebentar dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkannya.
"Ego sektoral di Kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP-Bea Cukai keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang Menteri Keuangan. Padahal, soal rancangan APBN dirumuskan bersama Dirjen dan lembaga dibawah kendali Menkeu," kata Bhima.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, dampak positif dari pemisahan DJP dan Bea Cukai juga bisa membuat kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih luas dan lebih fokus untuk menarik pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.
"Menurut saya kalau harus dipisahkan, keuntungannya mesti jadi fokus, kantor pajak mengumpulkan pajak dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan tax ratio, dan Kementerian Keuangan untuk urusan yang lain," ujar Faisal.