Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:21:00 WIB
Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara
Nikita Mirzani di sidang hari ini, Kamis (14/8/2025) tak terima data rekeningnya dibuka dalam persidangan.. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.

Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat. 

"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.

Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan. 

"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut