Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:21:00 WIB
Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara
Nikita Mirzani di sidang hari ini, Kamis (14/8/2025) tak terima data rekeningnya dibuka dalam persidangan.. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani tak terima karena data rekeningnya diungkap saat proses persidangan. Ia merasa privasinya telah dilanggar.

Merespons hal itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Termasuk, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yunus menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam aturan itu, penegak hukum dapat meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. 

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut