PTDI Tunda Lunasi Gaji Karyawan Imbas Masalah Keuangan

JAKARTA, vozpublica.id - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI masih menunda pelunasan pembayaran gaji karyawan karena perusahaan terkendala keuangan. Kabar penundaan gaji ini diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan perseroan pada 15 Desember 2023 lalu.
Dalam Surat Edaran Dirgantara Indonesia dengan Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023, Direktur Keuangan PTDI, Wildan Arief menuturkan, pada Jumat 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November tahun ini, terpaksa hanya dibayarkan maksimal Rp1 juta untuk masing-masing karyawan.
Ini disebabkan penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan atau digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.
“Sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000 untuk masing-masing karyawan,” tulis SE tersebut dikutip, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada Jumat (22/12/2023). Manajemen Dirgantara Indonesia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji tersebut.