Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Salurkan Bantuan Pangan Senilai Rp200 Miliar untuk Warga Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pemegang Golden Visa Bisa Kantongi Hak atas Tanah di RI!

Minggu, 28 Juli 2024 - 09:48:00 WIB
Pemegang Golden Visa Bisa Kantongi Hak atas Tanah di RI!
ilustrasi golden visa (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pemberian Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong investasi. Bahkan, ia bisa mengantongi hak atas tanah di Indonesia.

AHY menjelaskan pihaknya siap memberikan lahan yang clear and clear untuk kepentingan investasi yang dilakukan oleh para pemegang golden visa.

"Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah atau pun besar," ujar AHY dalam keterangan resminya, Minggu (28/7/2024).

Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Saat peresmian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan nasional dalam peningkatan investasi. Namun, ia menekankan bahwa dalam prosesnya, pemberian Golden Visa harus sangat selektif. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut