Pajak Miliarder Global Bisa Hasilkan Rp3.969 Triliun per Tahun

PARIS, vozpublica.id - Pemerintah di seluruh negara harus menerapkan peraturan baru dalam skala internasional terkait penghindaran pajak terhadap miliarder dengan menerapkan pajak minimum global. Menurut Observatorium Pajak Uni Eropa (UE), kebijakan ini dapat mengumpulkan sekitar 250 miliar dolar AS atau setara Rp3.969 triliun per tahun.
Mengutip Reuters, kelompok penelitian yang diselenggarakan Paris School of Economics itu menyebut, jika pajak itu diterapkan, jumlahnya hanya setara dengan 2 persen dari hampir 13 triliun dolar AS kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.
Observatorium Pajak UE dalam laporan Penghindaran Pajak Global atau Global Tax Evasion Report tahun 2024 menyebut, saat ini pajak pribadi untuk para miliarder sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih sederhana. Hal ini karena para miliarder memarkir kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan.
“Dalam pandangan kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan sosial terhadap perpajakan,” ujar Direktur Observatorium Pajak UE Gabriel Zucman, Senin (23/10/2023).
Di Amerika Serikat (AS), pajak pribadi para miliarder diperkirakan mendekati 0,5 persen dan serendah nol di Prancis yang memiliki pajak tinggi, menurut perkiraan Observatorium Pajak UE.
Meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar warga terkaya menanggung lebih banyak beban pajak karena keuangan publik kesulitan mengatasi populasi yang menua, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat Covid-19.
Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium Pajak UE mencontohkan keberhasilan pemerintah dalam segala hal kecuali mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.