MTI Ungkap Catatan Penyelenggaraan Sistem Transportasi Sepanjang 2024, Dorong Pembenahan Aspek Keselamatan

JAKARTA, vozpublica.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan sejumlah catatan akhir tahun 2024 terhadap penyelenggaraan sistem transportasi di Tanah Air. Secara garis besar, penyelenggaraan sistem transportasi di Indonesia masih memerlukan pembenahan dari aspek keamanan.
Ketua Umum MTI, Tory Damantoro mengatakan, pemerintah perlu melahirkan regulasi terkait peningkatan aspek keselamatan penyelenggaraan sistem transportasi, baik di darat, laut, udara, maupun sektor perkeretaapian.
"Kalau dari sektor darat, laut, udara, kereta api, jelas sekali masih dibutuhkan kebijakan keselamatan, kita belum punya kebijakan keselamatan yang bisa mendorong peningkatan pencegahan kesehatan yang menyeluruh dan sistematis, ini yang kita harapkan dari pemerintah," ujar Tory dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tory merinci beberapa catatan yang penting untuk masih-masing matra transportasi. Sektor transportasi jalan dan perkeretaapian, MTI mencatat soal Track Access Charge (TAC) dan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) serta dampaknya pada pelayanan kereta api.
Tiket kereta api yang makin mahal, terjadi karena adanya perubahan struktur tarif tiket yang dioperasikan KAI. Hal itu terjadi karena Pertama, adanya kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara /IMO yang belum dibayarkan kepada KAI oleh negara.
Kedua, KAI membayar biaya TAC yang terlalu mahal. Ada perubahan tarif TAC yang makin mahal pada sejak tahun 2021
Transportasi Jalan, khususnya untuk Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) menyoroti tiga hal, yakni: Keselamatan Perjalanan; Kebijakan Pembatasan BBM Untuk Angkutan Bus AKAP dan AKDP, dan Peningkatan Pelayanan.
MTI turut menyoroti marak terjadinya kecelakaan angkutan bus wisata dan bus reguler sepanjang tahun 2024 yang mengakibatkan korban jiwa, korban luka-luka dan kerugian material. MTI mendorong pembenahan sistem dan profesionalitas pengemudi angkutan umum bisa disusun Pemerintah.