Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi
Advertisement . Scroll to see content

MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan selama 5 Bulan

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:05:00 WIB
MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan selama 5 Bulan
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - PT MNC Finance memenjarakan salah satu debitur atas nama Muhamad Irfan Islami. Ia terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.

Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan peralihan objek jaminan fidusia tersbut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak membayar angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon. 

"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di jawa barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut