Menkop Teten Usul Permendag 31/2023 Direvisi, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Teten mengatakan, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah itu untuk melindungi platform e-commerce lokal dari platform global yang memiliki kapital sangat besar.
"Jadi kalau kita harus meniru China, di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce itu enggak boleh ada yang memonopoli market," ucapnya.
Meski demikian, Teten menyebut usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan, seperti diketahui, beleid tersebut baru saja diresmikan pada akhir September 2023.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus (revisi). kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama