Menkop Teten Usul Permendag 31/2023 Direvisi, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut telah menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, aturan tersebut melarang platform socio commerce dan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan hingga akhirnya menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.
"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi Permendag mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ujar Teten usai membuka acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menambahkan, revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di e-commerce atau lokapasar berkelanjutan dan terhindar dari praktik monopoli.