Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan telah menampung masukan dari serikat pekerja atau buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik sebesar 15 persen.
"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15 persen), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Ida di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ida menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula keniakan upah yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hal ini merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," tuturnya.