Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Diterima Puan Maharani di DPR, Sampaikan 5 Tuntutan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

KSPSI Tolak Jabatan Dewan Buruh Setingkat Menteri: Kami Tak Mau Jadi Pejabat

Senin, 22 September 2025 - 15:29:00 WIB
KSPSI Tolak Jabatan Dewan Buruh Setingkat Menteri: Kami Tak Mau Jadi Pejabat
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan Keputusan Presiden (Keppres) soal Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) segera diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan, struktur organisasi DKBN sudah rampung dibentuk.

Hanya saja, dia menolak jabatan DKBN setingkat menteri. Sebab, dia menegaskan para buruh enggan menjadi pejabat negara.

"Siapa isinya Dewan Buruh? Para pimpinan buruh. Hanya kami bermohon kepada Presiden pada waktu saya bertemu di Istana, jangan memberikan kami jabatan setingkat menteri, karena kami para pimpinan buruh, murni ikhlas berjuang, tidak mau jadi pejabat negara," kata Andi Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia mengatakan DKBN diberikan legitimasi oleh Prabowo setingkat kementerian. Namun, Andi menilai independensi sebagai pimpinan serikat buruh di Indonesia akan terganggu nantinya. 

Dia menyakini Prabowo memiliki niat baik menyamaratkan jabatan DKBN setingkat menteri. Akan tetapi, dia khawatir independensi para pimpinan buruh yang tergabung dalam lembaga tersebut terganggu.

"Jadi kami meminta kepada Presiden, Dewan Kesejahteraan Buruh kami naik menjadi penasihat eksekutifnya bisa dilapis kedua kami, para sekjen. Para presiden buruh biar di atasnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut