Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan, 7 Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU

Selasa, 12 April 2022 - 10:26:00 WIB
Ketahuan, 7 Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan ada 7 perusahaan minyak goreng yang mangkir dan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan minyak goreng yang dipanggil KPPU untuk diperiksa. Nyatanya, hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.

"Ada 7 perusahaan yang tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, yaitu PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," kata Gopprera, dikutip Selasa (12/4/2022).

Menurut dia, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk pemeriksaan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa. Nanti kita lihat dalam proses penyelidikan lanjutan yang kita lakukan,” ujar Gopprera.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut