Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! 8 Santri Ponpes Al-Khoziny Dievakuasi dari Reruntuhan Bangunan Musala Ambruk
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Selasa, 30 September 2025 - 10:33:00 WIB
KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
TikTok. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda dijatuhkan imbas keterlambatan memberitahukan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. 

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. 

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut