Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah AS Shut Down, Tentara Bertugas Tanpa Bayaran
Advertisement . Scroll to see content

KemenPANRB Terapkan Aturan Kerja Baru PNS, Boleh WFO 25 Persen di Wilayah PPKM Level 4

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:20:00 WIB
KemenPANRB Terapkan Aturan Kerja Baru PNS, Boleh WFO 25 Persen di Wilayah PPKM Level 4
KemenPANRB menerapkan aturan kerja baru PNS melalui SE Menteri PANRB No.06/2022, boleh WFO 25 persen di wilayah PPKM level 4. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memperhatikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan terbaru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib Work From Home (WFH) 100 persen. Lalu untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50 persen, level 2 75 persen dan level 1 100 persen.

SE terbaru ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No.23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No.05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No.06/2022.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut