Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

JAKARTA, vozpublica.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Kapan terakhir lapor SPT? Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan berakhir hari ini, 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan usaha pada 30 April 2023.
Mengutip pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP.
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak
Adapun, besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP untuk WP orang pribadi sebesar Rp100.000, dan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Meski denda bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan pengecualian penerapan sanksi pajak.