Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

JAKARTA, vozpublica.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan TNI, sekali pun panglima tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal UU ITE yang sering digunakan untuk menjerat kritik masyarakat.
“Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di vozpublica TV, Kamis (11/9/2025).
“Padahal ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.
Dia menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku kepada seseorang yang memiliki jabatan, termasuk Panglima TNI.