Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi
Advertisement . Scroll to see content

Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 14:25:00 WIB
Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara
Direktur dari PT Unggul Puspa Negara, Susilo terbukti bersalah setelah mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pelanggaran pidana yang dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Susilo diketahui mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan penerima fidusia. 

Susilo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau. 

Hal ini bermula saat Susilo yang merupakan Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia mengajukan pembiayaan 3 unit alat berat merek Dossan Excavator kepada MNC Guna Usaha Indonesia, akan tetapi Susilo tidak melakukan pembayaran angsuran kepada MNC Guna Usaha Indonesia.

Tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah. Akan tetapi pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari MNC Guna Usaha Indonesia. Atas perbuatannya tersebut Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta, ujar Kuasa Hukum MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut