Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya

JAKARTA, vozpublica.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penagihan utang pinjol boleh dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar. Penagihan pun dilakukan oleh debt collector.
AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.
AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, bila terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector langsung ke rumah nasabah.
Karena itu, masyarakat diimbau sebelum meminjam harus memperhitungkan jumlah pinjaman dan kemampuan membayar, teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya.
Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.
“Kalau fintech pendanaan yang legal, terdaftar, dan berizin OJK saja meminta Anda untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan. Baimana dengan pinjol ilegal yang mereka beroperasi seenak mereka sendiri?” tulis AFPI dikutip, Minggu (3/12/2023).
AFPI memandang fintech pendanaan ilegal hanya mengejar keuntungan saja. Ketidakmampuan nasabah untuk membayar tepat waktu justru menjadi peluang bagi mereka untuk mengeruk keuntungan lebih dengan memanfaatkan kondisi nasabah yang lemah.
Pinjol ilegal sering kali akan melakukan tindakan kasar, ancaman, dan tidak mematuhi hukum yang ada. Padahal, banyak aturan yang harus dipenuhi oleh agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.