Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Waktu Tagih Debt Collector Pinjol Dibatasi, Tak Boleh di Atas Jam 8 Malam

Jumat, 10 November 2023 - 17:50:00 WIB
Waktu Tagih Debt Collector Pinjol Dibatasi, Tak Boleh di Atas Jam 8 Malam
OJK membatasi waktu petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang. Aturan baru tersebut tertuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.

“Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” ucap Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Dia menyebut, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut