Cara Dapatkan Subsidi Listrik bagi Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial mulai Juli-September 2021. Ini dilakukan seiring dengan dilaksanakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Terkait kebijakan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memperpanjang subisdi listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap subsidi listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
"PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Bob dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ada dua golongan pelanggan yang akan menerima subsidi listrik, yakni pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Adapun pelanggan industri, bisnis, dan sosial diberikan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.