Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Minggu, 13 November 2022 - 15:30:00 WIB

Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I sebesar Rp175.000.
Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Semoga bermanfaat.
Editor: Jeanny Aipassa