Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

JAKARTA, vozpublica.id – Besaran gaji dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan golongan dan jabatan menjadi informasi yang selalu menarik perhatian masyarakat.
Hal itu, disebabkan PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diminati karena menawarkan gaji tetap, beserta tunjangan dan jaminan pensiun.
Itu sebabnya, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), banyak pencari kerja yang mendaftar.
Dihimpun MNC Portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.